Ayat (1) ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana di maksud dalam ayat (1) :
1. teguran ;
2. peringatan tertulis ;
3. pembatasan kegiatan usaha ;
4. pembekuan kegiatan usaha ;
5. pembatalan persetujuan ;
6. pembatalan pendaftaran ;
7. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
8. pencabutan ijin.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) di atur lebih lanjut oleh Menteri.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut. (Bb)












