
Untuk diketahui Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri mempunyai Dasar Hukum dan Dasar Hukum Lanjutan.
Dasar Hukum
• UUD 1945
• UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
• UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan
• UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
• UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
• UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung
• UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
Dasar Hukum lanjutan.
4 Permenaker No. 1/1980
Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
5 Keputusan Bersama Menaker‐MenPU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS/1986
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.
6 PP no 50 tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
7 Permen PU No. 05/2014 Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan UmumNo 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970.
Dalam UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
• Psl 1 (1)“tempat kerja” ialah ruangan atas lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di ruang kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber‐sumber bahaya yang diperinci dalam pasal 2, termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian‐bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
• Psl 1 (2) “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Bab II Ruang lingkup K3 Konstruksi
⦿ Psl 2 (1)
K3 di segala tempat kerja di darat, di dalam tanah, permukaan air, didalam air, maupun di udara dalam wilayah RI
⦿ Ket. Psl 2 (2) . c
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan2 pengairan, saluran atau persiapan
Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian, di atas permukaan tanah atau perairan.
Hingga berita ini ditayangkan media akn melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak instansi terkait.(Tim)












