MCN
DPRD Panggil OPD, Jalan Kediri Kritis: Tubagus “Meledak”, Ancam Turun Jalan Hentikan Truk ODOL Perkuat Sinergi Hukum, Kejari Kediri dan RSUD SLG Resmi Teken MoU Korvei Massal di Taman Hijau SLG, Pemkab Kediri Tunjukkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Ruang Publik Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Media Ciber,net- Dinas Pendidikan Pendidikan Tulungagung menyelenggarakan Workshop Pantomime bagi pelajar dan guru pembina jenjang SD dan SMP berlangsung di UPT TB2KS Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini diikuti oleh guru pembina serta siswa SD dan SMP se Kabupaten Tulungagung. Sebagai bentuk kolaborasi pembelajaran lintas peran antara pendidik dan peserta didik. Workshop menghadirkan Sunu Wahyu Mahendra dan Trias Untung Kurniawan, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa seni pantomime memiliki kekuatan sebagai media edukatif yang mampu menyampaikan pesan pembelajaran, menumbuhkan kepercayaan diri siswa, serta mengasah kreativitas dan ekspresi nonverbal. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Pembinaan SMP Uun Sancahya , yang menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan ini. Ia berharap workshop ini dapat menjadi bekal bagi guru dan siswa untuk mengembangkan potensi seni di sekolah, baik dalam pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Uun menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi pendidik serta pengembangan bakat dan minat siswa. Menurutnya, pantomime merupakan salah satu bentuk seni yang relevan dengan penguatan karakter dan pembelajaran kreatif, jelasnya. Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak aktif, antusias, dan penuh semangat, terutama saat sesi praktik pantomime. Guru dan siswa berkolaborasi langsung, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif. Pada sesi akhir, peserta menyampaikan pesan dan kesan positif serta harapan agar workshop serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.  Kegiatan Workshop Pantomime ini menjadi wujud nyata komitmen Dinas Pendidikan dalam mendukung inovasi pendidikan serta mendorong pengembangan seni dan kreativitas di lingkungan sekolah. “Uun berharap kegiatan Workshop Pantomime ini dapat memberikan manfaat nyata bagi guru dan siswa. Semoga ke depan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan kembali dilaksanakan pada tahun mendatang dengan cakupan yang lebih luas serta kualitas yang semakin baik.” pungkasnya.

Di Duga Proyek di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Lagi lagi Langgar Aturan

admin
Img 20221105 Wa0096
IMG_20221105_111330
Foto. Pekerja tidak mengunakan APD

Untuk diketahui Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri mempunyai Dasar Hukum dan Dasar Hukum Lanjutan.
Dasar Hukum
• UUD 1945
• UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
• UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan
• UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
• UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
• UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung
• UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
Dasar Hukum lanjutan.
4 Permenaker No. 1/1980
Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.

5 Keputusan Bersama Menaker‐MenPU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS/1986
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.
6 PP no 50 tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
7 Permen PU No. 05/2014 Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan UmumNo 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970.
Dalam UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
• Psl 1 (1)“tempat kerja” ialah ruangan atas lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di ruang kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber‐sumber bahaya yang diperinci dalam pasal 2, termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian‐bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
• Psl 1 (2) “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Bab II Ruang lingkup K3 Konstruksi
⦿ Psl 2 (1)
K3 di segala tempat kerja di darat, di dalam tanah, permukaan air, didalam air, maupun di udara dalam wilayah RI
⦿ Ket. Psl 2 (2) . c
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan2 pengairan, saluran atau persiapan
Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian, di atas permukaan tanah atau perairan.

Hingga berita ini ditayangkan media akn melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak instansi terkait.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!