Dibutuhkan Pembangunan Desa Lebih Efektif, Gus Anshori Anggota Fraksi Gerindra Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun

admin
Img 20221122 144836

Bagi kades terpilih,sambung dia, kondisi seperti diatas tentu tidak nyaman atau tidak bisa optimal dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Pembangunan tidak efektif dan tidak bisa optimal, karena pembangunan di desa butuh stabilitas, gotong royong masyarakat, kesinambungan dan waktu yang lama. Kalau hanya (jabatan kades – red ) 6 tahun Katai dia , waktu efektif untuk membangun desa hanya 3 tahun, karena 2 tahun pertama hanya untuk menyelesaikan konflik dan 1 tahun terakhir untuk persiapan Pilkades.” Itu realitas di lapangan yang tidak bisa kita pungkiri,” ungkap Anshori yang juga wakil Ketua DPC. Gerindra Lamongan ini.

Politisi yang akrab disapa Gus Anshori itu menambahkan, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 Tahun sangat di butuhkan, agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh polarisasi atau terbelahnya masyarakat, dinamika dan rivalitas politik di tingkat desa, dan yang lebih penting dalam membangun desa membutuhkan kesinambungan dan stabilitas politik pasca Pilkades.

“Maka waktu 6 tahun tentu tidak cukup, untuk itu revisi Undang – Undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa adalah suatu keharusan yang harus di dukung semua pihak. Apalagi undang-undang tersebut sudah berusia 9 tahun, tentu butuh di update sesuai kondisi kekinian,” terang Gus Anshori anggota DPRD Partai Gerindra yang cukup di kenal merakyat ini sembari berharap usulan revisi undang-undang tersebut bisa bisa di selesaikan pada Tahun 2023.(rp/yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!