Lanjutnya, dengan dilaksanakan Musren pembahasan APBDes perubahan Tahun 2022 ini adalah salah satu syarat atau ketentuan yang harus dilaksanakan dalam merealisasikan pencairan dana desa.
“Diharapkan Musren ini berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jangan sampai dalam penggunaan Dana Desa nantinya berurusan dengan hukum,” ujar Peltu Edi Irawan.
Pesan Babinsa kepada masyarakat dihimbau untuk mendukung Program Pemerintah yaitu melakukan kewajiban melaksanakan Vaksin Covid 19 bagi yang belum divaksin, tutupnya. (ryt)












