Polsek Simpang Teritip Gelar Restorative Justice kasus Laka kerja di PT Sawit BPL

admin
Img 20221205 Wa0213

Sedangkan untuk pelapor istri korban Tutiiha Widyawati pada hari Jumat tanggal 26 November 2002 telah diterima perihal permohonan penyelesaian laporan secara kekeluargaan atau musyafakat dan pencabutan laporan kepada pihak PT Satrindon Jaya Agropalma sdr Yosi Pardiman dan kasus tersebut juga diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” Kapolsek Simpang Teritip IPDA Imam Satriawan SH, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k.

Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perdamaian dihadiri oleh korban disaksikan oleh pelaku dan perwakilan pemerintahan desa.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!