Seorang Ibu Dan 2 Anak Yatim Memperjuangkan Hak Haknya Untuk Mendapat Keadilan

admin
Img 20230113 Wa0174

Mediaciber.net.Gresik – Kasus sengketa tanah antar saudara di Desa Kandangan Kecamatan Cerme membuat majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik melakukan persidangan setempat (PS), Jumat (13/1/2023).

PS dilakukan majelis Hakim PN Gresik atas gugatan pemohon yaitu Kartono adik dari almarhum Mat Sholeh, warga Desa Kandangan Kecamatan Cerme. Objek yang digugat yaitu lima bidang sertifikat. Baik bangunan dan masih berupa tanah pertanian.

Kartono menggugat Siami atas tanah dan bangunan yang dimiliki almarhum Mat Sholeh. “Padahal, secara ajaran Islam, harta pernikahan suami istri itu, jika salah satu meninggal dunia, maka harta benda menjadi milik suami atau istri. Ini, pihak penggugat dari saudara almarhum Kartono,” kata Andi Mulya, kuasa hukum Siami, selaku tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!