Andi Mulya menambahkan, diharapkan dari PS tersebut memberikan kejelasan kepemilikan hak tanah dan bangunan. Sebab, sebelumnya Siami telah menggugat Kartono dan menang. “Sekarang, pihak Kartono yang menggugat. Semoga, segera ada kepastian hukum dan yang salah menerima hukuman,” katanya.
Sementara Humas PN Gresik Moch. Fatkur Rochman mengatakan, PS dilakukan mejelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yaitu Etri Widayati, Sri Sulastuti dan Agung Suryo Sulistyo.
“Persidangan setempat ini untuk memeriksa lokasi yang disengketakan. Sehingga, hakim dan panitera hadir ke lokasi,” kata Fatkur Rochman.(aji)










