Mediaciber.net.Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release setelah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Dengan Pemberatan (Anirat) yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Press release tersebut dilaksanakan di depan ruang Unit Jatanras Satreskrim yang berada pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (13/1/2023) mulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pun memimpin berlangsungnya press release tersebut, dengan didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. beserta Wakapolresta, Kasubdit Jatanras dan Kasat Reskrim.
“Unit Jatanras jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng telah berhasil mengungkap Kasus pembunuhan dan anirat yang terjadi di kawasan Jalan Seth Adji pada Hari Kamis (12/1/2023) dini hari kemarin, yakni dengan mengamankan pelaku berinisial A alias Y,” tutur Kapolresta.
Pelaku (seorang pria berusia 36 tahun) itu pun diamankan petugas pada sebuah barak di kawasan Jalan Rajawali IX tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama Mansyah meninggal dunia dan satu korban selamat bernama M. Hamdi mengalami luka-luka.










