“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 00.40 WIB,” papar Kombes Pol. Budi Santosa.
“Yakni berupa sebilah pisau jenis badik beserta sarungnya yang terbuat dari kayu, sebuah ganggang kayu, selembar pakaian dan seunit sepeda motor matic milik pelaku, beserta juga sepasang pakaian milik korban,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Budi Santosa menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan oleh sakit hati dan tersinggung.
“Motifnya yaitu pelaku merasa sakit hati akibat ditegur oleh korban pada saat berjumpa di suatu acara dangdutan yang berlangsung pada lokasi pameran Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, yang mana saat itu pelaku juga dipengaruhi oleh minuman keras (miras),” terangnya.
“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya mengakhiri press release pengungkapan kasus. (Ryt)










