Masyarakat mempunyai hak mengelola dan mengambil potensi di dalamnya selama 35 Tahun dengan kewajiban Masyarakat harus tetap menjaga kelestarian hutan tersebut, Ucap Babinsa.
Adapun kegiatan yang di laksanakan adalah pengecekan KTP asli anggota dan mencocokan data yang telah di kirim ke pusat serta meninjau langsung ke lokasi hutan sosial, tambahnya.
Babinsa berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Marang dengan mengelola Hutan Marang dan bisa menjaga kelestariannya. (Ryt)










