Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.
Dengan demikian, hal ini jelas dapat dikenakan pasal penggelapan, karena papan informasi kegiatan disembunyikan atau ditutupi.
Dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi, ” Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum dengan penggelapan, dengan hukuman selama-lamanya empat tahun penjara. (Ys)



![Proyek Baru 45 [1ae5e77] Compress11](https://mediaciber.net/wp-content/uploads/2023/07/Proyek-Baru-45-1AE5E77_compress11.jpg)





![Proyek Baru 45 [1ae5e77] Compress11](https://mediaciber.net/wp-content/uploads/2023/07/Proyek-Baru-45-1AE5E77_compress11-300x170.jpg)


