•1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nopol B 166 GLB dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 11153456 atas nama PT. MORA TELEMATIKA INDO dengan nomor rangka: MHFAW8EM9HO207404, nomor mesin: 1TRA329765 warna hitam metalik beserta kunci kontaknya.
•1 (satu) unit mobil merk Lexus dengan Nopol B 2188 SJE dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M. Simanjuntak dengan nomor rangka: JTJZAMCA9M2112819, nomor mesin: 8AR4533417 warna hitam beserta kunci kontaknya.
•1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.50 atas nama GMS.
3. Tersangka IH,
•1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01731 atas nama IH.
•1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.
4. Tersangka JGP,
1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.
Kapuspenkum menjelaskan, aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Aset yang disita tersebut akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” ujar Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.












