MCN
DPRD Panggil OPD, Jalan Kediri Kritis: Tubagus “Meledak”, Ancam Turun Jalan Hentikan Truk ODOL Perkuat Sinergi Hukum, Kejari Kediri dan RSUD SLG Resmi Teken MoU Korvei Massal di Taman Hijau SLG, Pemkab Kediri Tunjukkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Ruang Publik Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Media Ciber,net- Dinas Pendidikan Pendidikan Tulungagung menyelenggarakan Workshop Pantomime bagi pelajar dan guru pembina jenjang SD dan SMP berlangsung di UPT TB2KS Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini diikuti oleh guru pembina serta siswa SD dan SMP se Kabupaten Tulungagung. Sebagai bentuk kolaborasi pembelajaran lintas peran antara pendidik dan peserta didik. Workshop menghadirkan Sunu Wahyu Mahendra dan Trias Untung Kurniawan, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa seni pantomime memiliki kekuatan sebagai media edukatif yang mampu menyampaikan pesan pembelajaran, menumbuhkan kepercayaan diri siswa, serta mengasah kreativitas dan ekspresi nonverbal. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Pembinaan SMP Uun Sancahya , yang menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan ini. Ia berharap workshop ini dapat menjadi bekal bagi guru dan siswa untuk mengembangkan potensi seni di sekolah, baik dalam pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Uun menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi pendidik serta pengembangan bakat dan minat siswa. Menurutnya, pantomime merupakan salah satu bentuk seni yang relevan dengan penguatan karakter dan pembelajaran kreatif, jelasnya. Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak aktif, antusias, dan penuh semangat, terutama saat sesi praktik pantomime. Guru dan siswa berkolaborasi langsung, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif. Pada sesi akhir, peserta menyampaikan pesan dan kesan positif serta harapan agar workshop serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.  Kegiatan Workshop Pantomime ini menjadi wujud nyata komitmen Dinas Pendidikan dalam mendukung inovasi pendidikan serta mendorong pengembangan seni dan kreativitas di lingkungan sekolah. “Uun berharap kegiatan Workshop Pantomime ini dapat memberikan manfaat nyata bagi guru dan siswa. Semoga ke depan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan kembali dilaksanakan pada tahun mendatang dengan cakupan yang lebih luas serta kualitas yang semakin baik.” pungkasnya.
Hukum  

Kejagung Sita Aset 4 Tersangka Terkait Perkara BTS 

masban990
Img 20230519 Wa0049

•1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nopol B 166 GLB dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 11153456 atas nama PT. MORA TELEMATIKA INDO dengan nomor rangka: MHFAW8EM9HO207404, nomor mesin: 1TRA329765 warna hitam metalik beserta kunci kontaknya.

•1 (satu) unit mobil merk Lexus dengan Nopol B 2188 SJE dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M. Simanjuntak dengan nomor rangka: JTJZAMCA9M2112819, nomor mesin: 8AR4533417 warna hitam beserta kunci kontaknya.

•1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.50 atas nama GMS.

3. Tersangka IH,

•1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01731 atas nama IH.

•1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.

4. Tersangka JGP,

1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.

Kapuspenkum menjelaskan, aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Aset yang disita tersebut akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” ujar Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!