“Melalui pemberdayaan Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigator Peacemaker ini, maka diharapkan peran juru damai di lingkungan masyarakat bisa lebih efektif dan berskala nasional, sehingga dapat menyaring permasalahan- permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan,” ungkap Ketua MA, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Tempat yang sama, Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, mengatakan, Kemenkumham memandang penting memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah, yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa.
“Kepala Desa / Lurah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan perkara secara Non Litigasi atau diluar jalur pengadilan”, ujar Yasonna di Jakarta.
Diakhir sambutan, Ketua Mahkamah Agung berharap semoga program Paralegal Academy Award ini bisa terus berlanjut untuk bisa menjaring lebih banyak lagi para Kepala Desa/Lurah yang memiliki talenta dan kemampuan untuk menjadi Non Litigator Peacemaker.
“Mahkamah Agung akan selalu mendukung program ini, karena hal ini sejalan dengan arah reformasi peradilan yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu mengurangi arus perkara ke MA,” tutup Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Turut hadir dalam Paralegal Justice Award malam ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Hakim Agung kamar perdata, Wakil Ketua BPIP ,anggota DPR Muhammad Nurdin, Staf Ahli Kemendagri, perwakilan Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi, perwakilan Kejagung, serta para undangan lainnya.
Sumber: Humas MA










