Polri  

Polisi Ringkus Penyebar Hoax Video Pendemo Ditusuk Aparat

masban990
Img 20230812 Wa0000

Tersangka R ditangkap polisi setelah menyebarkan video seseorang yang dalam kondisi terluka di bagian kepala yang tertusuk senjata tajam dengan narasi ‘Aksi demo di tusuk sama aparat di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 9.00 wib. Aksi demo ini berasal dari tangsel yg akan melaksanakan aksi orasi nya di jakarta’.

“Dikirimkan pada grup WhatsApp Grup (WAG) ‘B P’, berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur,” jelasnya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kini R ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!