MANADO,- Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di sejumlah daerah.
Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengungkapkan revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.
ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera. Inilah cara pandang yang harus dimiliki ASN.
“Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya,” ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis (10/08).
Masifnya disrupsi digital, banyaknya millenials masuk ke dalam birokrasi pemerintahan, serta adanya pandemi Covid-19 mendorong pentingnya UU untuk direvisi.
Alex menguraikan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.
RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.
Sebelumnya Instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi, karena setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin Menteri.
Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK)
“UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya,” tutur Alex.












