Tak kalah penting, RUU ASN juga mengakomodasi isu kesejahteraan ASN. Di dalam regulasi sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
Rancangan manajemen kesejahteraan terlalu rigid disebutkan di UU, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian seandainya dibutuhkan.
Di dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.
“Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” imbuhnya.
Universitas Sam Ratulangi menjadi lokasi terakhir digelarnya uji publik RUU ASN. Sebelumnya telah digelar uji publik RUU ASN di Kota Semarang dan Kota Padang.
Revisi UU ASN mendapat dukungan dari berbagai akademisi dan perwakilan perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya dari Rektor Universitas Sam Ratulangi Oktovian Berty Alexander Sompie.
Oktovian menilai, revisi UU ASN penting untuk dilakukan untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang aparatur negara, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga non-ASN atau honorer.
Ia berharap uji publik yang digelar Kementerian PANRB dapat memberikan suatu konsep tentang birokrasi optimal, andal, dan profesional yang memiliki sense of belonging dan sense of responsibility dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Serta tentunya memberikan kepastian status kepegawaian, kepastian dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dan kesejahteraan ASN.
Pada uji publik RUU ASN di Unsrat, sejumlah akademisi dari berbagai latar belakang ilmu memberikan masukan terkait tujuh kluster pembahasan yang berkaitan dengan perbaikan manajemen SDM aparatur.
“Kami mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah melibatkan akademisi, perwakilan perguruan tinggi, serta pemerintah daerah, baik provinsi kabupaten dan kota di Sulawesi Utara dalam revisi UU ASN ini,” pungkasnya. (**)










