Pasal 18 Ayat 2
Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel, dikecualikan dari PBJT Jasa Perhotelan
Jasa Sewa Apartemen, Kondominium dan sejenisnya dikenakan PBJT Jasa Perhotelan
PBJT Jasa Parkir
Single Tarif 10%
Pasal 19 Ayat 1
Penjelasan detail mengenai objek PBJT Jasa Parkir meliputi atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Pasal 19 Ayat 2 Penyelenggaraan tempat parkir untuk keperluan ibadah dikecualikan dari PBJT Jasa Parkir.
PBJT KESENIAN DAN HIBURAN
Pasal 20 ayat 1 Tambahan objek pajak baru yaitu rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; diskotek, kelab malam, bar.
Pasal 20 ayat 2:
Dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran dan/atau kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
Pasal 24 ayat 1 dan 2:
Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif Khusus PBJT atas jasa hiburan pada:
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)
pagelaran kesenian tradisional ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
PAJAK REKLAME
Dihapusnya Jaminan Bongkar (Jabong)
Larangan pemasangan di ruas jalan utama atau protokol, kecuali untuk keperluan pemerintahan, meliputi , Jalan A. Yani Timur, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan RA Kartini.
Nilai Sewa Reklame naik sebesar 20% (dua puluh persen)
Dalam hal reklame belum terisi space iklan (kosong) tapi mencantumkan gambar, tulisan atau sejenisnya yang bersifat promotif, maka tetap dikenakan Pajak Reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Reklame shop painting, flag sign, dan reklame suara bukan merupakan objek Pajak Reklame lagi.
PAJAK BUMI BANGUNAN PEDESAAN PERKOTAAN (PBB-P2)
Pasal 4 ayat (3)
Dikecualikan dari objek PBB P2
Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis, Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Bupati; dan
Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 8 ayat (2)
Tarif Khusus atas Objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen).
Pasal 7 ayat (2)
Besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan, meliputi:
a. kenaikan NJOP hasil penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau;
c. klasterisasi NJOP di Kabupaten Tulungagung.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS BUMI BANGUNAN (BPHTB)
Pasal 12 ayat (4):
NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000,- untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
Pasal 10 ayat (4)
Masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari objek BPHTB
PAJAK AIR TANAH
Pasal 31 Ayat (2):
Peternakan dikecualikan dari objek pajak air tanah.
Pasal 31-35
Besaran pokok PAT didapat dari = Tarif x Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT)
NPAT didapat dari= Harga Air Baku x Bobot Air Tanah
Air Baku didapat dari = Biaya Pemeliharaan dan Biaya Pengendalian Sumber daya air tanah
Bobot Air Tanah didapat dari = 5 faktor yaitu jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air; dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM BATUAN
Pasal 36 Ayat (1) Belerang, dan MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral, termasuk sebagai objek Pajak MBLB.
Pasal 39:
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan turun sebesar 20% (dua puluh persen).
OPSEN PKB DAN BBNKB
Pasal 41-52
OPSEN PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Pemungutan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB
Opsen PKB terutang = Tarif 66 % x PKB terutang
OPSEN BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Pemungutan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari BBNKB
Opsen BNKB Terutang = Tarif 66% x BBNKB Terutang
Diakhir penjelasannya Lilik mengatakan hal diatas merupakan poin-poin penting yang diharapkan untuk dijadikan perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, pelaku usaha, ataupun masyarakat umum se kabupaten Tulungagung.
Bagi masyarakat dan wajib pajak ingin mengetahui Perda Nomor 11 Tahun 2023 ini dapat dengan mudah diunduh melalui laman Website JDIH Kabupaten Tulungagung yaitu https://jdih.tulungagung.go.id/peraturan/853 atau instagram Bapenda Tulungagung dengan account username @bapenda.tulungagung, pungkasnya (als)










