Sesampainya diluar pelaku memasukkan peralatan musik dengan karung kemudian dipanggul menyusuri sungai sampai dekat RS Aminah.
Barang curian itu kemudian diangkut dengan gerobak dorong. Pencurian itu, kata dia, baru diketahui oleh jemaah gereja satu pekan kemudian, yakni pada Sabtu (2/3/2024) sore ketika mereka hendak berlatih menyanyi dengan iringan musik.
“Pada saat jemaah gereja mau berlatih bernyanyi kaget karena peralatan musik yang tersisa tinggal salon pengeras suara saja,” tutur Kompol I Gede Suartika.
Akhirnya pihak gereja melapor ke Polres Blitar Kota dan keesokan harinya, dan Minggu (3/3/2024) Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus MR dan DK berikut barang-barang hasil curian.
Untuk satu orang pelaku AS yang merupakan otak pencurian, kata Kompol I Gede Suartika, belum berhasil ditangkap dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.(Ricky)










