Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Tulungagung-Trenggalek, Shindu Widyabadra, memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut selepas hearing dengan Komisi A. “Silahkan tanya ke komisi,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan oleh media.
Terkait perkembangan ini, publik Tulungagung kini menanti bagaimana langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan proses PPDB berjalan dengan transparan dan adil di masa mendatang.( Al)
Komisi A DPRD Tulungagung Evaluasi pelaksanaan sistem zonasi SMA
Media ciber net.Tulungagung – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mendapatkan sejumlah catatan dari DPRD Kabupaten Tulungagung ,Anggota DPRD bersama komisi A ,menyoroti sejumlah hal,Ia menilai, sistem zonasi tersebut menuai masalah setiap tahunnya,bagi orang tua bersitegang dengan pihak sekolah hingga dinas pendidikan dikarnakan Mereka tidak terima meski jarak rumah sangat berdekatan dengan sekolah akan tetapi masih bnyak yang tidak mendapatkan hak sekolah bagi anaknya dan Utamanya harus memenuhi rasa keadilan bagi siswa ,” (12/8/2024).
Untuk mengurai masalah tersebut, Komisi A memanggil Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Tulungagung-Trenggalek dalam sebuah rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Senin (12/8/2024).
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, menegaskan bahwa meskipun SMA berada di bawah naungan Provinsi Jawa Timur, secara kewilayahan mereka tetap berada dalam lingkup Kabupaten Tulungagung, yang menjadi tanggung jawab DPRD setempat.
“Anak didik yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung itu adalah anak warga saya,” tegasnya dengan penuh tanggung jawab.
Gunawan juga menyoroti sikap Cabang Dinas Pendidikan yang dinilai terlalu kaku dalam menerapkan aturan, tanpa memperhatikan kearifan lokal yang ada. Ia bahkan mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dalam proses PPDB, yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya mendapatkan informasi jika ada yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Tidak hanya berhenti di Komisi A, Gunawan juga menyebutkan bahwa anggota fraksi lainnya akan melakukan lobi ke anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap jalannya PPDB di Kabupaten Tulungagung.
Dia bahkan mengusulkan alternatif untuk meninggalkan sistem zonasi dan kembali ke sistem tes sebagai mekanisme seleksi yang lebih adil.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Tulungagung-Trenggalek, Shindu Widyabadra, memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut selepas hearing dengan Komisi A. “Silahkan tanya ke komisi,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan oleh media.
Terkait perkembangan ini, publik Tulungagung kini menanti bagaimana langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan proses PPDB berjalan dengan transparan dan adil di masa mendatang.( Al)












