Media Ciber.net Tulungagung – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung mengadakan program bulan bebas denda/sanksi administrasi pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, (Bapenda ) Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati, SE mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak atas keterlambatan pembayaran pajak daerah dengan membebaskan sanksi administratif.
“Program ini adalah program bebas denda, juga bertujuan untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pemungutan pajak daerah,” kata Lilik, Selasa (7/8/2024).
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan bulan bebas denda/sanksi administrasi ini adalah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/572/20.01.03/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terhutang Di Kabupaten Tulungagung Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79.
Perlu diketahui bahwa jenis pajak daerah yang termasuk dalam program bebas denda ini antara lain yaitu: PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
“Kami beritahukan juga, sekarang pemerintah juga mempermudah dalam pembayaran pajak, bisa dengan VA (Virtual Account) Bank Mandiri, BNI, Bank Jatim, melalui Teller Bank, Qris serta EDC. Sedangkan untuk PBB dapat juga melalui E-Commerce seperti Tokopedia, OVO, Gopay, agen Laku Pandai, serta melalui Indomaret dan Alfamart,” ungkapnya.












