“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD,” ucapnya.
Sementara itu, Marsono yang telah ditetapkan sebagai ketua DPRD pada paripurna sebelumnya diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeti Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.
Setelah resmi dilantik menjadi ketua DPRD Tulungagung, Marsono menerima palu dari pimpinan rapat dan siap mengemban tugas.
Pada rapat paripurna tersebut juga dibacakan susunan Alat Kelengkapan DPRD serta penyerahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2024 kepada Pj Bupati Tulungagung.(Ali)










