Sedangkan, sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kediri ini tim gabungan dari kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.”Sedangkan untuk satgas anti money politik inisiatif dari kita kepolisian untuk lebih mengedepankan upaya pencegahan dan upaya preventif edukasi kepada masyarakat,”ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan dengan dibentuknya tim Satgas anti money politik ini masyarakat lebih aware lebih paham terkait dengan larangan-larangan perbuatan money politik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilihan.
“Selain itu, upaya-upaya preventif ini di kedepankan oleh satgas anti money politik supaya lebih dapat di cegah peristiwa-peristiwa tersebut,”kata AKP Dr Fauzy.
Lebih lanjut diungkapkan Kasat Reskrim, bila nanti kalaupun memang ketika satgas ini dalam hal pelaksanaan tugas di lapangan menemukan atau mendapatkan informasi dari masyarakat tentu nanti dalam proses hukumnya akan ditindaklanjuti oleh sentra Gakkumdu.
“Nanti semisalkan ada temuan di lapangan atau dalam hal ini bisa dikatakan tertangkap tangan maka dari satgas akan sesegera mungkin langsung berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu, sehingga dari temuannya itu di status quokan, diamankan sebagaimana sop yang telah ada, kemudian langsung proses selanjutnya itu dilaksanakan oleh sentra Gakkumdu,”ungkap AKP Dr Fauzy.(sinyo)












