KPU Kabupaten Kediri Musnahkan Surat Suara Sisa dan Rusak

admin
Img 20241127 Wa0135

Mediaciber.net.Kediri – Sebanyak 189 sisa surat suara dan surat suara rusak dimusnahkan KPU Kabupaten Kediri dengan cara dibakar, Selasa 26 November 2024 sore.

Pemusnahan dilakukan di halaman gudang logistik KPU Kabupaten Kediri, disaksikan pihak Bawaslu, kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Kepada awak media, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan ini adalah pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak Pilkada Serentak 2024.

“Sebanyak 189 lembar surat suara. 120 suara pilgub dan 69 pilbup. Kami melaksanakan ini sebagai amanah PKPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara Pilkada Serentak Tahun 2024,” terangnya.

Dijelaskan Nanang Qosim, dalam hal ini pihaknya sudah menandatangani berita acara pemusnahan bersama Bawaslu, kepolisian, TNI dan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!