Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan residivis kasus jambret di Polres Kediri ini dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Karena memang ada niatan, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman mati,” tutup AKBP Bimo.
Diberitakan sebelumnya penemuan satu keluarga tewas diduga perampokan. Agus Komarudin, dan istri Kristina serta Cristhian Agusta dinyatakan tewas.
Sedangkan anak kedua yakni Samuel Yordaniel ditemukan kritis namun saat ini keadaan nya sudah membaik.












