Untuk itu, mekanismenya DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota, sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Hasil Rapat Paripurna sebagai dasar pengajuan pelantikan,”kata Ketua DPRD Jombang.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Drs. Bambang Sriyadi M.Si telah membacakan keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Memutuskan menetapkan keputusan KPU No 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, kesatu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Saudara H. Warsubi, S.H.,M.Si., dan saudara M. Salmanudin, S.Ag., M.Pd., dengan perolehan suara 515.880 atau 74,88% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jombang Tahun 2024,”ucapnya.
Sementara itu, terkait tanggal pasti pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih Warsubi dan M. Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji mengakui jika sempat terjadi beberapa kali perubahan.
“Untuk tanggal pasti pelantikan sempat terjadi beberapa kali perubahan, dan informasi terakhir, sepertinya pelantikan dilakukan pada tanggal 23 Maret dan menunggu semua tahapan gugatan pilkada selesai,”pungkasnya. (Divisi Humas SJN)












