“Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik,” tegasnya.
Selain tindakan hukum, lanjut Rizki, petugas juga memberikan imbauan serta peringatan tegas kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk terkait aturan jam operasional saat melintas di Jalan Raya Deandles.
“Termasuk larangan melintas di sepanjang Jalan Raya Deandles (Pantura) pada jam operasional tertentu,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama terkait dengan regulasi jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Gresik.
“Diharapkan melalui operasi ini, kesadaran para pengemudi semakin meningkat dalam mematuhi peraturan yang berlaku,” tutup Rizki.(aji)












