Pimpinan Umum Law Office Jack and Associates Joko Prasetyo dan Organisasi SJN Kecam Pernyataan Kemendes PDTT

admin
Img 20250204 Wa0000

Bang Jack menjelaskan, jika tanpa adanya Wartawan atau Jurnalis, mungkin dalam kemerdekaan ini tidak akan bisa menikmati kebebasan Pers, yang sampai detik ini kita rasakan.

“Kita prihatin dengan adanya statement seorang menteri ini. Justru dengan statement ini, oknum-oknum pejabat desa yang banyak memakan uang negara justru merasa aman, karena di bela dengan menjatuhkan profesi wartawan. Kalau memang dari desa sendiri itu bisa jujur dan tidak ada kesalahan, lantas kenapa harus takut dengan para oknum Wartawan atau Jurnalis yang nakal,”ungkap Bang Jack.

Lebih lanjut, Bang Jack menambahkan, bahwa ia akan sampaikan hal ini ketika ada temen-teman Jurnalis atau Wartawan yang nakal dan memeras, maka silahkan laporkan dan ia akan akan suport, serta mendukungnya.

“Jangan menyakiti dengan kata-kata “Wartawan Bodrek dan LSM Abal-abal” atau sebagainya, karena saya seorang mantan Pimpinan Redaksi dan penggerak tim media sangat terpukul ketika ada seorang pejabat publik seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pejabat publik, terutama menteri desa ketika selalu digaungkan ada Wartawan bodrek atau LSM abal-abal,”imbuhnya.

Bang Jack mengatakan, jika ia khawatir tidak ada kepercayaan masyarakat kepada Wartawan atau Jurnalis. Justru ini akan menguntungkan para oknum-oknum aparat desa, atau pemerintah pengabdi negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

“Secara fundamental, bukan kapasitas Kemendes PDTT berbicara mengenai jenis dan statuta Wartawan. Seharusnya, jika memang laporan dan temuan di lapangan itu terjadi, maka Kemendes PDTT dapat berkolaborasi dengan Menteri Komdigi, selaku pemilik ranah kewartawanan dan legalitas profesi media ini,”sebut dia.

Bang Jack menjelaskan, terkait jenis dan kapasitas LSM sebagai penyeimbang dan kontrol sosial masyarakat, ranah ini ada pada Mendagri sesuai dengan Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Sistim Pengelolaan Informasi Organisasi Kemasyarakatan, juga UU Ormas yaitu UU 17 Tahun 2013. (Divisi Humas SJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!