Lagi, Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal Mesin ATM di Gresik

admin
Img 20250218 Wa0028

keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten.

Selain itu, polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini.

Barang Bukti yang Diamankan diantaranya, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM dan tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan. Ia juga menegaskan bahwa jika menemukan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau melalui hotline “Lapor Kapolres” untuk tindakan cepat.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!