Panduan Penggunaan DD Untuk Ketahanan Pangan Dan Pertanggungjawabannya

admin
Img 20250218 Wa0015

b. Dalam hal pelaksana-nya adalah lembaga ekonomi lainnya di desa seperti koperasi, maka pemerintah desa menyalurkan DD untuk ketahanan pangan melalui transfer dari RKD ke rekening lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa dimaksud sesuai dengan rencana anggaran dan biaya yang sudah disusun

c. Dalam hal pelaksana-nya adalah TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) ketahanan pangan di desa, maka pemerintah desa menyalurkan DD untuk ketahanan pangan melalui transfer dari RKD ke rekening TPK ketahanan pangan di desa, setelah TPK mendapatkan SK dari Kepala Desa dan memiliki rekening.

4. BUMDesa atau BUMDesa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan sesuai proposal dan rencana anggaran serta biaya yang sudah ditetapkan.

Setelah melalui proses penyusunan perencanaan dan penetapan, pemerintah desa memperhatikan kode rekening kegiatan sesuai dengan regulasi Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, karena DD bagian dari pengelolaan APBDesa.

Penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening penyertaan modal BUMDesa atau BUMDesa bersama atau kerjasama desa.

“Dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan mengikuti tata kelola pengelolaan keuangan desa” pungkas HR. Hendry salah satu pengurus harian pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!