Ratusan Pedagang Kepung Balai Kota Kediri, Tiga Tuntutan Mengarah ke Perumda Pasar Joyoboyo

admin
Img 20260921 Wa0016

Mediaciber.net.Kediri

Ratusan pedagang dari Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Setono Betek menggelar aksi besar-besaran di Kota Kediri, Senin (21/9/2026). Mereka memprotes sejumlah kebijakan pengelolaan pasar yang dinilai semakin membebani pedagang dan berpotensi menggerus aktivitas pasar tradisional.

Aksi dimulai dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Kediri. Massa menyampaikan aspirasi dan berorasi selama sekitar satu jam. Namun, kekecewaan justru membesar karena tidak ada anggota DPRD yang menemui mereka. Kondisi tersebut memantik kritik keras dari massa.

“Setiap kali rakyat membutuhkan, wakil rakyat selalu tidak ada di tempat. DPR yang katanya representasi rakyat, apa kira-kira kerjanya jika suara pedagang tak pernah didengar?” teriak salah satu koordinator lapangan di hadapan massa.

Tak mendapat respons dari gedung dewan, ratusan pedagang kemudian bergerak menuju Balai Kota Kediri. Di lokasi tersebut, mereka kembali menyampaikan protes dan menuntut pemerintah daerah segera turun tangan.

Aspirasi pedagang akhirnya diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi, bersama Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi.

Koordinator Lapangan Pedagang Pasar Kota Kediri, Yunus, menyampaikan tiga tuntutan utama yang menurut pedagang harus segera ditindaklanjuti.

Pertama, pedagang meminta penghapusan retribusi masuk pasar dan menginginkan mekanisme parkir dikembalikan seperti sebelumnya.

Pedagang menolak sistem yang membuat kendaraan dikenai pungutan sejak memasuki area pasar, termasuk rencana penggunaan portal digital.

“Orang nitip kendaraan, berbelanja, baru bayar. Jangan orang baru masuk atau sekadar lewat langsung ditarik retribusi. Apalagi mau dipasang portal digital. Ini secara nyata mematikan gairah pasar tradisional,” ujar Yunus.

Menurut pedagang, karakter pasar eceran berbeda dengan pasar grosir. Di pasar grosir, pembeli datang karena kebutuhan kulakan. Sementara di pasar tradisional eceran, pedagang bergantung pada kemudahan akses dan kenyamanan konsumen.

Mereka khawatir pungutan dan pembatasan akses justru membuat konsumen memilih berbelanja di luar pasar.

Tuntutan kedua adalah transparansi sekaligus pemutihan beban utang retribusi kios, khususnya terhadap kios yang tidak beroperasi.

Pedagang mempertanyakan tagihan retribusi yang tetap dibebankan ketika kios dalam kondisi tutup. Mereka meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan dan mekanisme penagihan tersebut.

“Pedagang yang kiosnya tutup jangan dianggap berutang tanpa ada transparansi. Cari uang sekarang susah, pedagang makin dibebani,” kata Yunus.

Sedangkan tuntutan ketiga menyangkut status hak atas kios.

Pedagang meminta agar skema hak atas kios dikembalikan pada mekanisme Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka klaim pernah menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan kios, bukan semata-mata hak sewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!