“Sekitar 25 orang tersangka yang berhasil kita amankan beserta barang bukti. Saat ini sedang diproses,”ujar AKBP Ardi Kurniawan.
Selain itu, Polres Jombang berhasil menggerebek pabrik home industri pembuatan miras di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro.
“Dalam razia ini, tim kepolisian berhasil menyita barang bukti miras jenis arak putih,”tegasnya.
Adapun barang bukti miras yang berhasil di amankan, yakni sebanyak 190 botol arak putih dengan ukuran 1,5 liter, 46 drum arak putih dan 2 kwintal gula putih yang diduga sebagai bahan pembuat arak putih.
“Dengan adanya razia miras ini, diharapkan bisa membuat ibadah puasa di Kota Santri lebih khusyuk,”pesannya.
Kapolres Jombang mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras, karena tidak ada manfaatnya sama sekali.
“Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras, agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Jombang,”ungkapnya. (Divisi Humas SJN)












