Mengaku Masih Perjaka, Menantu Wakil Ketua BPD Diduga Menghamili Gadis di Jombang

admin
Img 20250313 Wa0065

Tidak hanya menyampaikan beberapa pengakuan sebagaimana disebutkan, HW juga kerap kali meminjam uang kepada SWA dengan alasan untuk membantu teman dan
keluarganya.

Dari pengakuan itu, sehingga membuat SWA merasa iba, dan meminjamkan uangnya kepadanya sebesar Rp9.100.000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah).

“Hingga surat ini dikirimkan, HW belum juga mengembalikan sisa hutangnya kepada SWA sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Disamping itu, HW juga mengaku bahwa dirinya sedang mengurus proses
perceraian,”kata Kuasa Hukum SWA, Herman Yulianto S.H. Kamis, (13/3/2025).

Herman Yulianto menjelaskan, pada Mei 2024 HW masih berusaha meyakinkan SWA, dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi bukti transfer HW kepada istrinya untuk biaya mengurus perceraian.

“Hal tersebut menjadikan klien kami SWA merasa percaya dengan kesungguhan HW. Selanjutnya, HW terus menerus menggoda,
membujuk, dan merayu SWA untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, serta berjanji akan menikahi klien kami,”ungkapnya.

Menanggapi terkait adanya aduan tersebut, beberapa awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tambakrejo, Jombang.

“Terkait somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum SWA ke kantor desa, yang bersangkutan (anak menantu wakil ketua BPD) sudah tersampaikan,”tutur Kepala Desa Tambakrejo, Mohammad Nasir Fadlillah. (Divisi Humas SJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!