Respon Cepat Aduan Warga, Polres Gresik Grebek Warung Jual Miras di Kebomas

admin
Img 20250526 Wa0046

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dikenai proses hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Samapta menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran miras yang meresahkan warga.

“Polres Gresik tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti dengan cepat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan maksimal kepada warga,” tutup AKP Heri.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kondisi darurat sosial ke pihak kepolisian. Warga juga dapat menyampaikan langsung melalui layanan aduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006.

(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!