Polres Gresik Serahkan Kades dan Nelayan di Pulau Bawean Direhabilitasi di BNNK

admin
Img 20250528 Wa0065

Mediaciber.net.GRESIK – Komitmen Polres Gresik dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan mengonsumsi sabu di wilayah Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik.

Kedua pria tersebut diketahui bernama SA, 49 tahun, warga setempat, dan AA, 54 tahun, warga Balikterus, Sangkapura. Mereka ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat berada di kediaman SA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba Polres Gresik segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat penggerebekan, petugas menemukan keduanya. Kemudian seorang perempuan berinisial SN di dalam rumah tersebut. SN ternyata seorang pedagang pakaian yang sedang menawarkan pakaian. Ketiganya pun langsung diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.

Kepada petugas, SA mengaku bahwa sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp300.000. Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama sebagai “vitamin” agar lebih kuat bekerja.

Hasil tes urin menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu, sementara perempuan berinisial SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!