Ridwan juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.
Hal ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing anak dalam peristiwa tersebut.
“Saksi keringanan dari kami akan kita siapakan,” ungkapnya.
Penasihat hukum lainnya, Mohamad Rofian turut menyinggung nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan.
Dia menyebut bahwa beberapa nilai barang yang diklaim rusak atau hilang terkesan dilebih-lebihkan.
“Misalnya disebutkan sebuah plat seharga Rp 3,1 juta, padahal setelah kami konsultasikan dengan ahli, nilainya tidak sampai Rp 1 juta. Hal ini perlu diluruskan agar fakta hukum menjadi obyektif,” tegas Rofian.
Dalam perkara ini, selain pencurian, aksi kerusuhan juga menyebabkan sejumlah fasilitas rusak dan terbakar.
Namun demikian, belum ada konfirmasi apakah keempat anak ini juga akan dijerat pasal lain terkait perusakan.
“Kami mohon kepada penegak hukum lebih teliti dalam proses penegakan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 25 September 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa. Persidangan tetap akan digelar secara tertutup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.(sinyo)