Media Cober.Net – Pengadilan Negeri Tulungagung bersama Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung melakukan Sidang Permohonan Keliling ( Sidarling) dalam hal penerbitan Penetapan akta Kematian.
Kegiatan Sidarling tersebut di laksanakan di Wilayah Kecamatan Ngantru tulungagung pada Jumat (26/9/2025). Dengan Sebanyak 25 pemohon mendatangi Kantor Kecamatan Ngantru dan dibagi menjadi beberapa kelompok.
.”Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan” Terang kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulungagung Nina hartiani S.H., M.A.P, waktu di konfirmasi media.
Dijelaskan Nina, Jika Pengadilan Negeri ada program Sidarling , Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung telah memiliki program Pelayanan Administrasi Kependudukan Keliling (Pandukeling) .
Pelayanan ini lebih dekat dengan masyarakat dan tidak perlu datang ke kantor induk yakni Pengadilan Negeri dan Dispendukcapil . Warga Cukup datang ke balai desa atau Kecamatan nantinya petugas dukcapil serta Pengadilan akan melayani dokumen yang diperlukan.
Disinggung soal Persyaratan, Nina menjelaskan Pemohon terlebih dahulu mengikuti sidang hingga ada penetapan kematian dari pengadilan. Selesai sidang masyarakat tinggal membawa akta kelahiran, KTP pelapor, KK pelapor dan KTP saksi dengan alamat satu desa kemudian mengisi Formulir f2 01 selanjutnya setelah sidang penetepan kematian, hasil copy penetapan kematiannya itu langsung diproses menjadi Akta Kematian
Nina menambahkan, Sidarling dan Pandukeling Diharapkan dapat membantu masyarakat Tulungagung tertib administrasi kependudukannya, imbuhnya.