Sidarling ini juga bekerjasama dengan pihak Kecamatan Hal ini penting dilakukan mengingat untuk mengurus dokumen memerlukan akta kematian.
”Dokumen kependudukan seperti akta kematian kadang memang diabaikan. Namun ternyata dokumen itu sangat diperlukan, seperti untuk pengurusan akta tanah dan juga asuransi” ujar Nina .
Selain warga sendiri yang membutuhkan, pemerintah juga membutuhkan data-data ini untuk administrasi kependudukan.
Kami berharap masyarakat segera peduli tentang dokumen kependudukan agar tidak kesulitan jika sewaktu-waktu membutuhkan.
Namun begitu, sebagai pelayan publik jika melihat adanya kesulitan di masyarakat sudah menjadi kewajibannya untuk turun tangan” ujarnya.
Sebagai bentuk percepatan pelayanan Dukcapil Tulungagung hanya perlu waktu 1x 24 jam untuk memprosesnya.
”Kami menyambut baik permohonan untuk sidang keliling. Sebagai pelayan masyarakat harus melayani dengan sebaik-sebaiknya.” Pungkas Nina Hartiani.(Jes)












