Wartawan Lamongan Diintimidasi Usai Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

admin
Img 20251007 Wa0033

Handoyo juga meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Ia mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersolidaritas dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi.

Dalam konteks hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, intimidasi yang disertai ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 29 UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,” ujar Hamzaid singkat saat dikonfirmasi.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!