Herman bahkan mengungkap sebagian dana digunakan untuk kegiatan wisata ke Bali yang diikuti para kepala desa dan pejabat terkait. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa dana setoran tidak hanya untuk “melancarkan proses”, tetapi juga dinikmati bersama.
**Pola Serupa di Kecamatan Lain**
Skema yang sama terungkap di Kecamatan Banyakan. Dariyono, Kades Parang, mengaku menyetor Rp 168 juta ke Sutrisno untuk empat formasi jabatan di desanya. Untuk Forkopimcam, besaran setoran berbeda: Rp 36 juta per formasi, dan khusus Sekretaris Desa mencapai Rp 46 juta.
Dana Forkopimcam tersebut diserahkan melalui perantara, sebelum akhirnya dibagikan kepada pejabat kecamatan dan aparat keamanan. Nama, jabatan, dan nominal bahkan disebutkan secara rinci di ruang sidang.
Di Kecamatan Ngadiluwih, Ragil Panca mengungkap pola identik: Rp 42 juta per formasi ke PKD dan Rp 20 juta per formasi ke Forkopimcam, dengan pembagian dana yang sudah “dipahami bersama”.
**Bukan Insiden, Melainkan Sistem**
Rangkaian kesaksian dari berbagai kecamatan memperlihatkan bahwa praktik ini bukan insiden terpisah, melainkan sebuah sistem. Pola iuran seragam, jalur setoran yang sama, serta distribusi dana yang relatif identik mengindikasikan adanya koordinasi lintas desa dan kecamatan.
Inilah yang kemudian mendorong majelis hakim menyebut perkara ini sebagai “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri”—sebuah istilah yang jarang muncul, namun mencerminkan skala dan dampak kasus ini.
Persidangan masih berlanjut. Namun satu hal sudah terang: proses pengisian perangkat desa yang seharusnya melahirkan pelayan publik justru diduga menjadi ladang transaksi kekuasaan, dengan uang sebagai tiket utama.(sinyo)












