Sementara itu, biaya retribusi resmi hanya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2021 dan wajib dibayarkan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar diminta segera melapor melalui layanan Customer Service SIMBG Kota Kediri di nomor 0831-3683-0061.
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah daerah ingin memastikan pelayanan publik yang bersih sekaligus menutup celah permainan oknum dalam proses perizinan bangunan.
“Pelayanan harus profesional. Jangan percaya calo. Semua mekanisme sudah jelas,” pungkasnya.(sinyo)












