“Ketika masyarakat memahami risikonya, mereka akan lebih waspada dan mampu melindungi diri serta lingkungan sekitarnya dari potensi kejahatan,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, IPDA Eko Idya Surnawan, menegaskan bahwa peran masyarakat sangat vital dalam mencegah dan mengungkap kasus kekerasan maupun perdagangan orang.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun dugaan praktik TPPO.
“Jangan diam. Jika ada kecurigaan atau indikasi perdagangan orang maupun kekerasan, segera laporkan. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula bisa ditangani,” tegas Eko.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Gadungan diharapkan tidak hanya memahami bahaya kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, tetapi juga memiliki keberanian untuk bertindak dan melindungi lingkungan sekitar.
Program TMMD ke-127 pun kembali menegaskan perannya sebagai gerakan pembangunan yang tidak hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga memperkuat kesadaran sosial dan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.(sinyo)












