Sementara itu, Kepala SMPN 1 Grogol, Setyo Wibowo, juga memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang dinilai menimbulkan tafsir adanya pengondisian.
Menurut Setyo, pernyataannya mengenai kain yang berasal dari Kertosono semata-mata merupakan informasi mengenai salah satu lokasi yang selama ini dikenal memiliki banyak distributor kain dengan harga yang kompetitif.
“Saya perlu meluruskan, tidak ada maksud menyatakan bahwa seluruh sekolah diwajibkan membeli kain di Kertosono. Saya hanya menyampaikan bahwa di sana memang banyak toko kain dengan pilihan harga yang relatif terjangkau sehingga menjadi salah satu alternatif bagi siapa saja,” jelas Setyo.
Ia menegaskan, sekolah tidak pernah menerima instruksi dari Dinas Pendidikan untuk menggunakan penyedia tertentu.
“Tidak ada arahan, tidak ada penunjukan, dan tidak ada kewajiban membeli di satu toko tertentu. Kalau ada sekolah atau paguyuban yang memilih membeli di suatu tempat karena pertimbangan harga, kualitas, atau kemudahan pembayaran, itu merupakan pilihan masing-masing, bukan kebijakan Dinas Pendidikan,” katanya.
Setyo juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci nominal pembayaran karena mekanisme tersebut tidak ditangani langsung oleh kepala sekolah.
“Saya tidak menangani administrasi pengadaan maupun pembayaran seragam. Itu sebabnya saya tidak bisa menyebut angka secara pasti. Jangan sampai pernyataan saya dipotong sehingga seolah-olah mengetahui seluruh proses pengadaan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh informasi diklarifikasi secara utuh.
“Jangan sampai muncul opini yang menggiring seolah-olah ada praktik monopoli atau permainan yang terorganisasi, padahal faktanya tidak demikian. Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi atau konfirmasi secara lengkap agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang,” pungkas Setyo Wibowo.(sinyo)












