“Keluarga kami sudah di sini dari zaman kolonial, berturut-turut sampai lima generasi. Banyak sekali kenangannya. Dulu bahkan saya pernah menceritakan sejarah keberagaman keluarga kami di sini dalam peringatan Hari Toleransi,” katanya.
Fredi menegaskan, warga tidak menolak kebijakan pemerintah. Namun mereka berharap proses penataan dilakukan secara manusiawi dengan melibatkan warga dalam dialog.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada kejelasan mengenai kompensasi, ganti rugi, maupun lokasi relokasi bagi warga dan pelaku usaha yang terdampak.
“Kami disuruh mengosongkan, tetapi tidak ada ruang diskusi mengenai kelanjutan tempat usaha kami. Seharusnya ada solusi yang ditawarkan,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri pada Selasa (4/8/2026) belum membuahkan hasil.
Petugas jaga di kantor tersebut menyampaikan pejabat yang berwenang belum dapat ditemui.
“Bu Santi sedang tidak ada di tempat, sementara Pak Salim sedang cuti,” ujar petugas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Kediri terkait status bangunan yang disebut warga sebagai cagar budaya, dasar hukum rencana pengosongan, maupun skema kompensasi dan relokasi bagi 16 kepala keluarga yang terdampak.(sinyo)












