Berdasarkan investigasi lapangan, 07/08/2026, ditemukan sederet pelanggaran teknis yang menyolok:
Adukan Semen/Plesteran Sangat Rapuh: Pasangan plesteran dinding irigasi sangat renyah dan mudah hancur rontok hanya dengan sentuhan atau remasan jemari tangan.
Penggunaan Pasir Murahan (Pasir Lemah): Material pasir yang ditumpuk di lokasi tampak bertekstur halus dan diduga kuat memiliki kandungan lumpur/tanah yang tinggi, sehingga mematikan daya rekat semen.
Pondasi Dangkal & Tanpa Papan Informasi: Kedalaman galian pondasi diukur jauh di bawah standar spesifikasi teknis RAB. Ironisnya, di sepanjang lokasi pengerjaan tidak ditemukan Papan Informasi Proyek, mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pekerja Minim: Jumlah pekerja di lokasi terpantau sangat minim (tidak sampai 10 orang), merusak hakikat skema Padat Karya Tunai (PKT) yang seharusnya menyerap belasan hingga puluhan tenaga kerja harian dari kalangan petani lokal.
Bobroknya hasil pengerjaan fisik bangunan irigasi ini menuai kekecewaan berat dan cibiran pedas dari masyarakat serta petani setempat.
“Pekerjaan proyek HIPPA di sini sama sekali tidak bagus. Campuran semennya rontok kalau dipegang, asal-asalan sekali,” cibir salah seorang warga di sekitar lokasi proyek dengan nada geram.
Pengakuan Ketua HIPPA yang dipadu dengan bukti fisik yang rapuh menjadi petunjuk awal (circumstantial evidence) yang amat terang. Media siber telah melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi kepada Kepala Desa Mungkung dengan tembusan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Nganjuk, Inspektorat, dan BBWS Brantas. (Tim)












