Pemkab tidak bisa begitu saja menggunakan regulasi lama. Sebab, terdapat sejumlah ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang membutuhkan aturan teknis lebih lanjut melalui Permendagri.
Agus menyebut Kemendagri telah beberapa kali melakukan uji publik dan sosialisasi terhadap rancangan Permendagri tersebut. Informasi terakhir yang diterima Pemkab Kediri, aturan teknis itu diharapkan terbit pada akhir September 2026.
Sambil menunggu, Pemkab telah menyiapkan draf perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa. Draf tersebut sudah disampaikan kepada bagian hukum dan DPRD untuk diproses setelah Permendagri terbit.
Setelah Perda disesuaikan, Perbup juga harus diselaraskan sebelum tahapan Pilkades dapat dijalankan.
Di sisi lain, persoalan anggaran sebenarnya bukan lagi kendala. Pemkab Kediri mengaku telah menyiapkan dana sekitar Rp3,4 miliar sejak akhir 2025.
“Anggaran kita sudah siap, sejak akhir 2025 sekitar Rp3,4 miliar. Anggaran tersebut nantinya akan diberikan sebagai bantuan Pilkades kepada desa yang melaksanakan Pilkades,” ujar Agus.
Pemkab juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkait rencana pelaksanaan Pilkades.
Dengan kondisi tersebut, titik krusial Pilkades Kabupaten Kediri kini berada pada satu hal: kecepatan pemerintah pusat menerbitkan Permendagri.
Jika aturan tersebut terbit sesuai target pada akhir September, Pemkab dan DPRD masih harus mengejar perubahan Perda, evaluasi gubernur, penetapan Perda, hingga penyusunan Perbup sebelum masuk ke tahapan Pilkades.
Sementara itu, PKDI Kabupaten Kediri meminta pemerintah daerah tidak berhenti melakukan persiapan hanya karena Permendagri belum terbit.
Ketua DPC PKDI Kabupaten Kediri Don Vito Gusbaki mengatakan sejumlah daerah lain telah mulai melakukan persiapan sembari menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
Menurut dia, pola tersebut dapat dipertimbangkan di Kabupaten Kediri agar proses pengisian perangkat desa tidak semakin mundur dan akhirnya berimpitan dengan agenda Pilkades.
“Sambil menunggu Permen, terus kita berjalan dulu tahapannya, biar enggak melompat terlalu jauh di 2027-nya,” kata Don Vito.
PKDI berharap proses pengisian perangkat desa setidaknya dapat berjalan hingga sekitar April 2027. Batas waktu tersebut dianggap penting agar pengisian perangkat desa tidak bertabrakan dengan tahapan Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada akhir 2027.(sinyo)












