Besarnya nilai kerugian yang dilaporkan membuat persoalan ini tidak hanya menyangkut hilangnya kesempatan memperoleh imbal hasil. Para nasabah kini menghadapi ketidakpastian atas dana pokok yang mereka simpan selama bertahun-tahun.
Pengalaman serupa dialami Wulan. Ia mengaku tertarik menjadi nasabah setelah pengurus koperasi menawarkan program simpanan dengan mendatangi rumahnya. Keputusan itu juga dipengaruhi oleh sejumlah kerabat yang lebih dahulu bergabung.
“Pengurus koperasi itu menawarkan dengan datang ke rumah. Karena saudara beberapa sudah ada yang ikut, jadi ya tergiur untuk ikut,” ungkap Wulan.
Wulan mulai menempatkan dana sebesar Rp 120 juta pada 2018. Pada periode awal, ia mengaku menerima jasa sebesar Rp 24 juta. Merasa pembayaran berjalan lancar, ia kembali menempatkan dana Rp 100 juta pada 2019 dan menerima jasa sebesar Rp 18 juta.
Namun, sejak April 2020, ia mengaku tidak lagi bisa mencairkan simpanannya.
Bagi Wulan, persoalan tersebut semakin berat karena bukan hanya dirinya yang terdampak. Sejumlah anggota keluarganya juga mengaku mengalami nasib serupa.
“Bukan hanya saya, ayah mertua dan dua tante saya juga menjadi korban,” ujarnya.
Jika digabungkan, Wulan memperkirakan kerugian yang dialami dirinya bersama keluarga mencapai sekitar Rp 1 miliar. Ia menyebut nilai simpanan nasabah lain juga beragam, mulai dari Rp 18 juta hingga Rp 1,7 miliar.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata melalui Kanit Pidum Ipda Ibnu Sutomo membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan KSP Sejahtera Bersama.
Keberadaan laporan tersebut menjadi salah satu langkah yang ditempuh para nasabah untuk memperjuangkan hak mereka. Meski demikian, perkembangan penanganan perkara, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, serta langkah hukum selanjutnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada kepolisian.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, mengatakan kewenangan terkait KSP tersebut berada di Kementerian Koperasi.(sinyo)












