“Kami tidak diberhentikan secara resmi atau melalui official letter oleh dinas untuk stop. Tapi kami menghormati apa yang menjadi aspirasi beberapa pihak,” ujar Heri.
Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya kejelasan lebih lanjut mengenai status operasional pertambangan, kepastian hukum atas lokasi kegiatan, serta hasil kajian teknis yang menjadi dasar penilaian terhadap potensi dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi Partai Gerindra, Totok Minto Leksono, SH, MH, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan persoalan lingkungan mendapat perhatian serius.
Salah satu poin utama dalam RDPU tersebut adalah penghentian sementara aktivitas pertambangan PT EPAS hingga hasil kajian independen yang objektif diperoleh.
“Intinya poinnya adalah menghentikan operasional pertambangan sampai dengan keluarnya hasil kajian yang akan dirasakan oleh pihak independen. Itu kunci utamanya, dan kami harus komit di situ,” tegas Totok.
Komisi III DPRD Kabupaten Kediri juga berencana kembali memanggil Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada November mendatang. Pemanggilan tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait proses perizinan serta aspek hukum operasional pertambangan PT EPAS.
Dalam RDPU yang melibatkan 28 pihak terkait tersebut, disepakati bahwa PT EPAS menghentikan sementara aktivitas pertambangannya. DPRD menekankan agar kegiatan operasional tidak kembali berjalan sebelum terdapat kejelasan mengenai hasil kajian dan persoalan yang menjadi perhatian bersama.
Totok mengingatkan bahwa apabila perusahaan kembali beroperasi tanpa memperhatikan kesepakatan tersebut, hal itu dapat menimbulkan persoalan baru dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian yang telah dibangun.
Menurutnya, komitmen penghentian sementara perlu dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait sembari menunggu kejelasan hasil kajian independen.(sinyo)












