Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas Polres Kediri AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa operasi tersebut bukan sekadar penertiban rutin, melainkan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, khususnya di kawasan Simpang Lima Gumul,” tegas AKP Fauzan.
Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan dan aksi balap liar bukan hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Satlantas Polres Kediri memastikan patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan, terutama di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar.
“Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan balap liar dan menggunakan knalpot sesuai standar. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan serta menghormati kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 19 pengendara ditindak dengan tilang manual dan 19 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.
Polisi berharap penindakan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa jalan raya bukan tempat untuk mengadu kecepatan ataupun memamerkan suara knalpot bising. Kenyamanan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama.(sinyo)












