Mediaciber.net.Madiun
Pelaksanaan proyek rehabilitasi saluran pembuang Bayeman dengan nilai kontrak sebesar Rp296.502.600,00 menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Wengker. Lembaga tersebut menilai terdapat sejumlah pekerjaan di lapangan yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama terkait kualitas konstruksi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada Selasa (3/11/2026), tim LSM Garda Wengker menemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga belum sesuai dengan standar teknis pelaksanaan konstruksi. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Ashta Gamasta, dengan konsultan pengawas CV Aska Engineering.
Dalam pemantauan tersebut, ditemukan kondisi pengecoran yang dinilai kurang rapi. Selain itu, terdapat pemasangan batu berukuran besar di dalam bagian konstruksi yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Tim juga melihat adanya bagian besi tulangan yang tampak pada permukaan dinding beton karena diduga belum tertutup beton secara sempurna.
Temuan lainnya berkaitan dengan proses pengecoran di area saluran yang masih terdapat air. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya apakah proses pengeringan atau pengendalian air telah dilakukan sesuai prosedur teknis sebelum pengecoran dilaksanakan.

Menurut LSM Garda Wengker, sejumlah kondisi tersebut perlu segera diperiksa oleh pihak terkait. Sebab, kualitas pekerjaan konstruksi tidak hanya dilihat dari selesainya pembangunan secara fisik, tetapi juga harus memenuhi spesifikasi teknis, ketahanan bangunan, serta standar mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Selain persoalan kualitas konstruksi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Dalam pemantauan di lapangan, tim menemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan dan rompi kerja.
Padahal, keselamatan tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Penyedia jasa wajib memperhatikan ketentuan keselamatan kerja dan memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai risiko pekerjaan di lapangan.












